Mulai 1 Oktober 2014 Bayar PSC Tiket Garuda Di Bandara

Personal

Kontrak Kerjasama Garuda dan Angkasa Pura Berakhir, Mulai 1 Oktober 2014 Penumpang Garuda Bayar PSC di Bandara

Setelah mendukung pelaksanaan penerapan PSC pada tiket selama dua tahun ini, maka berkaitan dengan habisnya masa berlaku kontrak kerjasama pengutipan “Passenger Service Charge (PSC)” atau “Airport tax” oleh Garuda Indonesia, pada 30 September 2014 mendatang, maka efektif 1 Oktober 2014, Garuda Indonesia tidak lagi melakukan pengutipan biaya PSC pada tiket.

Dengan berakhirnya kerjasama tersebut, maka efektif 1 Oktober 2014 prosedur pengutipan biaya PSC telah diambil alih oleh pihak Pengelola Bandara kepada penumpang secara langsung, disaat keberangkatan di bandara.

Garuda Indonesia, selama ini merupakan airline yang paling mendukung kebijakan pemerintah, dan keinginan pengguna jasa untuk menyatukan PSC pada tiket. Hal ini terbukti bahwa selama 2 tahun ini, hanya Garuda Indonesia Group yang melaksanakannya.

Pada saat awal kesepakatan antar stake-holders terkait hal ini, disepakati bahwa dalam periode bridging, semua airline akan ikut. Namun terbukti, hingga sampai akhir masa kontrak, belum ada airline lain yang ikut, sehingga Indonesia tidak bisa masuk ke daftar negara IATA yang menerapkan kebijakan ini.

Namun perlu ditegaskan bahwa walaupun saat ini terpaksa Garuda mengambil kebijakan ini, Garuda juga tetap siap dan berkeinginan untuk segera kembali menerapkan PSC pada tiket bersamaan dengan semua airline, berdasarkan standar IATA, sesuai yang sedang dikoordinir oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN dan Angkasa Pura.

Kontrak Kerjasama penggabungan PSC pada tiket antara Garuda, PT. Angkasa Pura I dan PT. Angkasa Pura II ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 2012 dengan periode masa berlaku dua tahun atau sampai dengan 30 September 2014. Ketentuan tersebut berlaku untuk penerbangan sektor domestik Garuda.

Baca Juga :  Melihat Lebih Dekat Balai Rehabilitasi Narkotika BNN Tanah Merah

Periode dua tahun (masa kontrak kerjasama) tersebut sebenarnya merupakan periode “bridging” bagi pengelola bandara untuk kemudian dapat menerapkan PSC pada tiket bagi seluruh operator penerbangan sesuai “International Air Transport Assosciation (IATA) Standard”.

Penerapan PSC pada tiket merupakan standar yang telah diterapkan dalam industri penerbangan secara internasional saat ini. Menurut IATA, sebanyak 95 persen Negara di dunia sudah menerapkan PSC pada Tiket kecuali Indonesia, satu Negara Asia lain dan beberapa Negara di Afrika.

Penerapan PSC pada tiket yang selama ini diterapkan, dalam perjalanannya muncul beberapa hal yang tidak menguntungkan bagi Garuda. Antara lain terjadinya PSC tiket “multileg stop over” yang tidak ter-collect, yang setiap bulannya mencapai Rp 2,2 Miliar.

Biaya PSC yang dibayarkan oleh penumpang atas pengunaan jasa pelayanan dan fasilitas bandara ketika melakukan perjalanan dengan pesawat udara merupakan wewenang dan tanggung jawab penuh Pengelola Bandara, bukan tanggung jawab maskapai.

Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Udara No. KP/447/2014, tanggal 9 Sep 2014 perihal pembayaran PSC pada tiket, akan menjadi payung hukum bagi pengelola bandara untuk mengimplementasikan PSC pada tiket sesuai dengan “IATA Standard”. Dimana hal tersebut akan menjadi “one for all solutions” yaitu system PSC pada tiket sesuai IATA Standard berlaku untuk semua airline domestik dan internasional yang terbang dari dan ke Indonesia dan diterapkan secara serentak.

Berkaitan dengan pembayaran PSC yang selanjutnya akan dilaksanakan oleh Pengelola Bandara, maka untuk kenyamanan para pengguna jasa, Garuda Indonesia menghimbau agar dapar hadir ke bandara lebih awal.

Jakarta, 24 September 2014

PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk.

VP CORPORATE COMMUNICATIONS

 PUJOBROTO

berita pers

Tags: , ,

You May Also Like

Perjalanan dari Jogja Ke Dieng
Kunjungan Wisata Pantai Manggar Balikpapan

Author

Must Read

No results found.

Menu