Peraturan Baru Menteri Perhubungan

Personal

Hari rabu kemarin merupakan hari pertama di berlakukannya Biaya Penambahan Bahan Bakar Penerbangan. Itu tercantum dalam Peraturan Baru Menteri Perhubungan NOMOR : PM 2 TAHUN 2014 . Mungkin ini agak sedikit gila menurut gue mengingat biaya pesawat saja sudah mahal apa lagi kena tambahan Biaya Bahan Bakar.

Awalnya gue fikir biaya bahan bakar tersebut bernilai fix misal 50 ribu rupiah. Tapi ini berbeda, semakin jauh penerbangan yang kalian tempuh, semakin banyak pula biaya tambahan yang akan kalian keluarkan utuk bahan bakar penerbangan. Dari berita yang gue baca untuk setiap 664 KM biaya tambahannya ialah 60 Ribu Rupiah. Jadi kalau kalian lebih dari 664 KM itung saja sendiri.

Biaya Tambahan Untuk Bahan Bakar Penerbangan

A. Penumpang kelas ekonomi pesawat jenis jet
– Ambon-Denpasar Rp 129.000
– Balikpapan-Jakarta Rp 113.000
– Banda Aceh-Jakarta Rp 163.000
– Biak-Jakarta Rp 310.000
– Biak-Surabaya Rp 221.000
– Jakarta-Jayapura Rp 359.000
– Jakarta-Surabaya Rp 67.000
– Jakarta-Medan Rp 122.000
– Jakarta-Makassar Rp 120.000.

B. Penumpang kelas ekonomi pesawat jenis porpeller
– Ambon-Jakarta Rp 309.000
– Banda Aceh-Batam Rp 132.000
– Bandung-Denpasar Rp 109.000
– Banjarmasin-Jakarta Rp 122.000
– Batam-Surabaya Rp 167.000
– Biak-Makassar Rp 238.000
– Denpasar-Manado Rp 197.000
– Jakarta-Pekanbaru Rp 124.000
– Jayapura-Sorong Rp 131.000

Peraturan Baru Menteri Perhubungan Ide ini terdengar sedikit gila, liat saja di atas. Biaya tambahannya ada yang mencapai  300k , belum lagi bayar airport tax. Benar tiket mahal mungkin sudah terdengar biasa, tapi mendengar judulnya yaitu biaya untuk bahan bakar dan di arahkan ke pengguna / penumpang pesawat itu sedikit aneh. Lah kalian fikir saja jika kalian naik bus bayar tiket sekian ratus ribu, pasti itu sudah termasuk dengan bahan bakar bus gaji dan gaji karyawan tapi tidak di sebutkan. Jangan jangan nanti ada peraturan baru mengatakan Biaya tambahan Untuk Gaji Karyawan Perhubungan.

Baca Juga :  Pengalaman Travelling Di Pulau Jawa Menggunakan Kereta Api

Penetapan Peraturan Baru Menteri Perhubungan tersebut dilakukan atas dasar merosotnya nilai rupiah terhadap dollar.  Tapi tenang peraturan ini masih berstatus 50 : 50 . Bisa di hentikan atau bisa di lanjutkan .  Melihat perkembangan pengguna jasa transportasi pesawat.

 

Tags: , , ,

You May Also Like

Nonton The Lego Movie 2014
Hati hati dalam mengubah Permalink Wordpres

Author

Must Read

No results found.

Menu